Memperkenalkan Teknologi di Pariwisata

Jakarta – Saat ini, tantangan terbesar bagi pariwisata adalah teknologi. Mengingat SDM yang dimiliki masing-masing destinasi wisata masih minim untuk dapat menggunakan teknologi dalam mengembangkan pariwisata.

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengungkapkan perlu adanya dorongan kepada masyarakat untuk pembangunan pariwisata berorientasi pada kualitas dan keberlanjutan, melestarikan budaya dan lingkungan, sekaligus menata arah pembangunan pariwisata yang lebih sistematis dan adaptif.

“Tentu saja ini dibahas dalam RUU Kepariwisataan yang disahkan oleh DPR RI beberapa waktu lalu supaya dapat memberikan kepastian hukum,” terangnya melalui siaran pers yang diterima Senin (6/10).

Sebab, lanjut Widiyanti, RUU Kepariwisataan yang disahkan kemarin juga memperkenalkan paradigma baru berupa ekosistem kepariwisataan untuk memastikan pengelolaan yang lebih holistik dan terintegrasi. Mencakup peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan formal maupun informal, penanaman kesadaran sadar wisata sejak dini, serta perencanaan pembangunan pariwisata berbasis ekosistem yang memperkuat peran masyarakat lokal melalui desa wisata dan kampung wisata.

“Di sana mengatur pembangunan sarana dan prasarana, pemanfaatan teknologi informasi, serta pengelolaan destinasi dan daya tarik wisata secara terpadu dan berkelanjutan, termasuk dari sisi pemasaran destinasi wisata ke kancah internasional,” imbuhnya.

Dalam hal ini, untuk mengembangkan perekonomian masyarakat, dilakukan pemberdayaan produk lokal, kreasi kegiatan, dan festival budaya seperti spesial event atau MICE.

“Kegiatan seperti pertunjukan seni, konvensi, pameran, hingga olahraga terbukti mampu menggerakkan ekonomi lokal sekaligus memperkuat identitas budaya dan kesadaran lingkungan,” katanya.

Seperti diketahui, RUU Kepariwisataan yang sudah disahkan, memuat 5 aturan baru. Pertama, pergeseran konsep industri menjadi ekosistem kepariwisataan. Kedua, restrukturisasi tata kelola strategis kepariwisataan. Ketiga, penguatan pilar utama pariwisata dengan memberikan landasan hukum yang kuat. Keempat, menempatkan masyarakat dan budaya sebagai pusat pembangunan. Terakhir, kelima modernisasi kerangka pendukung terkait memodernisasi hak dan kewajiban, melembagakan partisipasi masyarakat secara formal serta memperkenalkan mekanisme pendanaan inovatif untuk mendukung keberlanjutan finansial sektor pariwisata.

“Sehingga ini relevan dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan masyarakat,” imbuhnya.

Dalam pengesahan yang dilaksanakan dalam rapat paripurna DPR RI ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di gedung DPR, Kamis (2/10) dihadiri sebanyak 426 anggota. Turut hadir Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana, MenPAN-RB Rini Widyantini, dan Wakil Menteri Kebudayaan (Wamenbud) Giring Ganesha (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *