UU Pariwisata Mengalami Revisi Ketiga

Jakarta – Beberapa hari lalu, DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan menjadi Undang-Undang. Melalui siaran pers, pengesahan yang dilaksanakan DPR RI dilakukan saat Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Kamis (2/10).

“Ini merupakan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan,” ujar Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, Senin (6/10).

Sehingga, lanjut Widiyanti, UU tersebut nantinya menjadi pondasi penting bagi pengembangan pariwisata Indonesia yang berkualitas, inklusif, adaptif, inovatif, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

“Tentu masih ada tantangan, seperti degradasi lingkungan, tergerusnya budaya lokal, keterbatasan amenitas dan aksesibilitas, rendahnya kualitas layanan, kurangnya keterampilan SDM, sampai minimnya manfaat ekonomi pariwisata bagi masyarakat lokal,” tambahnya.

Di samping itu, kesenjangan pendidikan pariwisata di daerah juga rendahnya kesadaran tentang kesiapsiagaan bencana, keamanan, kebersihan, serta keselamatan masih menjadi persoalan serius. Padahal ketika sudah baik, dapat membuka lapangan kerja, meningkatkan devisa, dan menjadi motor penggerak ekonomi nasional.

“Jadi, pariwisata bukan hanya memperkenalkan keindahan alam dan budaya Indonesia ke dunia saja,” katanya (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *